Majelis Hakim: Perkara Hasto Kristiyanto Tidak Melanggar Asas Ne Bis In Idem

 

Reformasirakyatindonesia.com Jakarta, 11 April 2025 – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI-P), Hasto Kristiyanto, tidak melanggar asas ne bis in idem. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pembacaan pertimbangan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/4).

Hakim anggota, Sigit Herman Binaji, menegaskan bahwa asas ne bis in idem yang diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya berlaku terhadap orang yang sama. Oleh karena itu, meskipun Hasto diduga terlibat dalam perkara suap yang sama dengan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, hal itu tidak otomatis menggugurkan dakwaan terhadapnya.

“Majelis hakim berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama,” jelas Sigit di persidangan.

Dalam nota keberatannya, pihak Hasto menyebut bahwa dakwaan terhadapnya bertentangan dengan putusan terdahulu atas tiga nama tersebut. Namun hakim menyatakan, bahwa perbedaan fakta dalam dakwaan dan putusan sebelumnya bukan menjadi dasar untuk menggugurkan perkara ini.

“Menimbang bahwa sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” tambah hakim.

Majelis hakim pun memutuskan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto tetap dapat dilanjutkan dan harus dibuktikan dalam rangkaian persidangan yang objektif dan transparan.

Red.

Posting Komentar untuk "Majelis Hakim: Perkara Hasto Kristiyanto Tidak Melanggar Asas Ne Bis In Idem"