Reformasirakyatindonesia.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan kemandirian desa, ketahanan pangan, dan pemerataan ekonomi nasional menuju visi besar Indonesia Emas 2045.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah bentuk koperasi modern yang akan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa. Targetnya, sebanyak 80.000 koperasi akan dibentuk di seluruh wilayah Indonesia.
Fungsi Koperasi Merah Putih mencakup:
- Penyediaan sembako murah
- Layanan simpan pinjam
- Klinik desa dan apotek
- Cold storage hasil pertanian dan perikanan
- Distribusi logistik desa
- Pusat administrasi dan layanan usaha masyarakat
Dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah
Pembentukan koperasi ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain:
- Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menyusun model bisnis, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital.
- Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi program kepada masyarakat desa.
- Kementerian Keuangan mengalokasikan dana dari APBN 2025 sebagai modal awal, sekaligus memberikan insentif kepada desa yang aktif membentuk koperasi.
- Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diarahkan memprioritaskan APBD untuk legalisasi koperasi melalui akta notaris dan pendampingan teknis.
Sumber pendanaan koperasi berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Desa yang aktif juga akan mendapat tambahan insentif dari APBDes.
Aksi Nyata di Lapangan
Presiden Prabowo juga menginstruksikan para kepala desa untuk segera:
- Melakukan musyawarah desa
- Berkoordinasi dengan camat dan dinas koperasi
- Menyosialisasikan manfaat koperasi kepada warga
- Mengurus legalitas koperasi melalui akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham
- Membentuk Tim Percepatan Koperasi bersama Karang Taruna dan PKK
Pelatihan manajemen koperasi juga akan diberikan kepada perangkat desa oleh Kementerian Koperasi dan dinas terkait, agar koperasi berjalan secara profesional dan berkelanjutan.
Menuju Indonesia Emas 2045
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun fondasi ekonomi dari tingkat desa, memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan dasar, serta mendorong kemandirian dan kewirausahaan lokal.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih secara masif, Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan masa depan dengan sistem ekonomi yang lebih inklusif, kuat, dan merata hingga ke pelosok negeri.
Red.
Posting Komentar untuk "Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045"