Bima Arya menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i yang menyebutkan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Akibat tindakan tersebut, Lucky Hakim berisiko mendapat sanksi administratif. Bima Arya menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU tersebut, jika kepala daerah melakukan pelanggaran serupa, sanksi yang dapat diberikan adalah pemberhentian sementara. Bagi kepala daerah tingkat provinsi seperti gubernur, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bisa diberikan langsung oleh Presiden. Sedangkan untuk bupati, wali kota, atau wakil kepala daerah lainnya, sanksi tersebut dapat diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Bima Arya menyebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan ini dapat menerima teguran tertulis hingga dua kali. Apabila pelanggaran tersebut terus dilakukan, maka kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan.
Bima Arya juga menekankan pentingnya bagi kepala daerah untuk mengikuti aturan yang berlaku demi menciptakan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Pasalnya, pengawasan terhadap perjalanan kepala daerah sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan integritas pemerintahan daerah.
Red.
Posting Komentar untuk "Wamendagri Tanggapi Liburan Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin"