Reformasirakyatindonesia.com - Jakarta Barat|Bidang Hukum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadah Mada (KAGAMA) pada Jumat (11/04/2025) menggelar diskusi hukum bertema “Isu-isu Terkini Dalam Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia”. Acara hybrid (luring dan daring) ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dan nilai ekonomisnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat KAGAMA, Jl. Palmerah Utara No. 90A Jakarta Barat berlangsung pada Pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Ketua Bidang Hukum PP KAGAMA, Danang Girindra Wardhana, menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset berharga bagi individu, masyarakat, dan Indonesia secara keseluruhan untuk meningkatkan daya saing ekonomi.
Diskusi ini membahas perkembangan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, peran pemerintah, dampak teknologi (terutama AI), dan langkah-langkah untuk mendapatkan manfaat dari perlindungan kekayaan intelektual.
Koordinator Bidang Departemen Konsultasi dan Kolaborasi, Y. Jimmy S., S.H. Mboe berharap, "Kiranya diskusi ini menjadi platform berbagi pengetahuan dan pengalaman," ujarnya sekaligus menjadi moderator.
Hadir sebagai nara sumber adalah Handi Nugraha, S.H., M.H., Komisi Banding Merek Ditjen HAKI Kemenkumham RI dan Sandi Oktavia, S.H., Konsultan Senior HAKI.
Acara dihadiri oleh pengurus KAGAMA, anggota KAGAMA, perwakilan masyarakat adat, inovator, UMKM, ahli hukum kekayaan intelektual, praktisi, dan pelaku usaha. Bidang Hukum PP KAGAMA berharap diskusi ini dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat umum.
Reporter: Dinny
Posting Komentar untuk "KAGAMA Gelar Diskusi Hukum Kekayaan Intelektual, Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Nilai Ekonomis"