Reformasirakyatindonesia.com - Jakarta|Pemerintah resmi mengumumkan perubahan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan sistem baru ini, jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku akan dihapus, sehingga semua peserta mendapatkan layanan yang setara. Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan KRIS, layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan akan lebih merata, tanpa perbedaan kelas berdasarkan besaran iuran. Pemerintah juga memastikan bahwa tarif iuran tidak mengalami perubahan signifikan dalam transisi menuju KRIS.
Selain itu, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Peserta yang menerima bantuan iuran tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah, sementara pekerja penerima upah akan membayar sesuai ketentuan sebelumnya. Selama masa transisi, iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 hingga ketentuan baru diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Pemerintah juga merancang mekanisme integrasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. Dalam skema ini, peserta yang menginginkan layanan tambahan, seperti ruang rawat VIP, dapat menggunakan kombinasi asuransi BPJS dengan asuransi swasta. Dengan sistem ini, diharapkan peserta yang mampu membayar lebih dapat tetap berkontribusi dalam prinsip gotong royong tanpa mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan perubahan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Implementasi KRIS diharapkan dapat menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemerintah akan terus memantau proses transisi ini agar berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta BPJS Kesehatan.
Red.
.jpeg)

Posting Komentar untuk "Perubahan Kelas 1, 2 , 3 BPJS Akan Diberlakukan Secara Bertahap Tahun Ini"