Reformasirakyatindonesia.com - Surabaya, 9 Mei 2025 – Pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Hendy Sunaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus, yang sebelumnya mengerjakan proyek renovasi di rumah mereka. Keduanya kini ditahan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dan terlihat mengenakan rompi tahanan saat proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan Paul Sthevanus, yang mengaku mobilnya dirusak oleh Jan Hwa Diana atas perintah suaminya. Perusakan dilakukan saat Paul dan rekannya hendak mengambil peralatan scaffolding di lokasi proyek plafon rumah Jan Hwa Diana di Jalan Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek senilai Rp400 juta itu disebut telah rampung hingga 80 persen sebelum konflik terjadi.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Jemmu Nahak, kliennya dituduh mencuri saat mengambil kembali peralatannya. Jan Hwa Diana kemudian diduga merusak roda mobil Paul dengan menggunakan mesin gerinda. Tidak hanya itu, Paul juga disebut mendapat tekanan untuk mengembalikan dana sebesar 50 persen dari nilai proyek yang telah dikerjakan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan bahwa Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. "Iya benar, ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya," ujar Rina saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Sementara itu, Jan Hwa Diana juga sedang menghadapi pemeriksaan lain oleh Polda Jatim terkait laporan 44 mantan karyawannya mengenai dugaan penahanan ijazah. Pemeriksaan tersebut masih dalam tahap klarifikasi baik terhadap para pelapor maupun terlapor, dan menjadi sorotan tambahan dalam rangkaian kasus hukum yang dihadapi pemilik CV Sentoso Seal tersebut.
DM
Posting Komentar untuk "Pemilik CV Sentoso Seal Ditahan Atas Kasus Perusakan Mobil"