Tudingan Pencemaran Nama, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum terhadap Lisa


 Reformasirakyatindonesia.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah melaporkan Lisa Marlina ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat pada 11 April 2025 dan melibatkan tuduhan bahwa Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil, yang menurut kuasa hukumnya, Musilim Jaya Butarbutar, merugikan reputasi kliennya. Laporan tersebut diajukan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini menambah panjang daftar isu yang tengah melilit nama Ridwan Kamil. Dalam beberapa pekan terakhir, mantan Gubernur Jawa Barat ini kerap menjadi sorotan media, tidak hanya terkait klaim memiliki anak dari Lisa Marlina, tetapi juga dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Dugaan korupsi ini kini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK, yang mulai mengusut dugaan korupsi ini, melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga dapat menjadi bukti dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan KPK berencana untuk memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai temuan tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil bertujuan untuk mengklarifikasi bukti-bukti yang telah disita dari kediamannya. Tessa menambahkan bahwa KPK akan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB.

Selain itu, sorotan terhadap Ridwan Kamil semakin meningkat, terutama setelah isu pencemaran nama baik yang dilaporkan ke polisi. Dalam konteks ini, pihak yang terlibat berusaha membuktikan apakah klaim Lisa Marlina memang murni merupakan sebuah fitnah atau memiliki dasar yang sah. Penanganan kasus ini akan terus berlangsung, baik di ranah hukum perdata maupun pidana, yang tentunya akan mempengaruhi reputasi dan karier politik Ridwan Kamil ke depan.

Posting Komentar untuk "Tudingan Pencemaran Nama, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum terhadap Lisa"