Reformasirakyatindonesia.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah melaporkan Lisa Marlina ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat pada 11 April 2025 dan melibatkan tuduhan bahwa Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil, yang menurut kuasa hukumnya, Musilim Jaya Butarbutar, merugikan reputasi kliennya. Laporan tersebut diajukan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tudingan Pencemaran Nama, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum terhadap Lisa
Reformasirakyatindonesia.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah melaporkan Lisa Marlina ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat pada 11 April 2025 dan melibatkan tuduhan bahwa Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil, yang menurut kuasa hukumnya, Musilim Jaya Butarbutar, merugikan reputasi kliennya. Laporan tersebut diajukan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Posting Komentar untuk "Tudingan Pencemaran Nama, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum terhadap Lisa"