Diduga Pelaksanaan Pembangunan TPS3R Waduk Danau Cincin Tidak Sesuai Kontrak Dan Tidak Profesional


Reformasirakyatindonesia.com - Jakarta -  Proyek peningkatan Tempat Penampungan Sampah (TPS) Waduk Cincin, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi TPS 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) mendapat sorotan publik.

Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) menyatakan, kegiatan pembangunan molor dari waktu yang telah ditentukan. Parahnya, tidak ada transparansi pelaksana kegiatan maupun pejabat terkait hingga menimbulkan kecurigaan adanya indikasi kecurangan.


Koordinator Formapp, YJ Pasaribu menuturkan, sesuai data yang berhasil dihimpun dari papan informasi kegiatan di lokasi, CV Areta Jaya adalah pelaksana kegiatan dengan Konsultan Perencana PT Rutarona Cipta dan Konsultan Pengawas PT Bumi Madani.

Namun, papan informasi tidak mencantumkan nilai anggaaran, hanya pelaksanaan kegiatan yang memiliki tanggat mulai tanggal 16 Oktober 2025 hingga tanggal 20 Desember 2025.

"Dari pantauan di lokasi kegiatan Selasa 23 Desember 2025, masih terdapat sejumlah pekerja yang melaksanakan kegiatan. Pekerja terlihat masih merapikan sisi luar bangunan TPS3R," jelasnya di lokasi kegiatan.


Menurutnya, ketika para pekerja masih tampak melaksanakan pekerjaan seputar sisi luar bangunan saja, maka dapat dipastikan sisi dalam dan fasilitas yang harus disediakan belum dikerjakan.

YJ Pasaribu juga mengkritik transparansi dari pejabat Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Sebab, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ardi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Firman yang dikonfirmasi terkait hal ini melalui whatsapp tidak memberikan jawaban.

"Hal ini masih ditambah dengan tidak dicantumkannya nilai proyek. Maka kami meminta Walikota Jakarta Utara untuk mendesak Kasudin Lingkungan Hidup transparan terjadap pelaksanaan anggaran," jelasnya. Reporter ( Red/TS) 

Posting Komentar untuk "Diduga Pelaksanaan Pembangunan TPS3R Waduk Danau Cincin Tidak Sesuai Kontrak Dan Tidak Profesional"