KPK Diingatkan Bisa Terbitkan SP3

Reformasirakyatindonesia.com -Praktisi hukum sekaligus pendiri Law Institute 98, Dr. Muhammad Anwar S.H., M.H., mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan apabila dinilai tidak cukup bukti. Ia menegaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan langkah hukum yang sah jika ditemukan dugaan malaadministrasi atau pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. “Kalau memang tidak cukup bukti, KPK bisa keluarkan SP3 dan itu hal yang biasa menurut hukum,” ujarnya.

Anwar meminta agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid ini menjadi wacana publik yang terbuka demi terpenuhinya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat Riau. Ia juga menyoroti rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November di Riau, serta penyitaan uang asing dari rumah Abdul Wahid pada 4 November di Jakarta. KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Menurut Anwar, landasan OTT dalam KUHAP mensyaratkan adanya alat bukti yang ditemukan pada saat penangkapan. Sementara dalam UU KPK, OTT mensyaratkan proses penyadapan dan penjebakan yang disetujui Dewan Pengawas serta adanya minimal dua alat bukti sebelum penangkapan dilakukan. Ia menilai, SOP tersebut tidak boleh dilanggar karena putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa terpenuhinya dua alat bukti merupakan syarat mutlak bagi OTT.

Anwar mempertanyakan apakah dalam OTT terhadap Abdul Wahid prosedur penyadapan, penjebakan, dan pelaporan kepada Dewas telah dilakukan sesuai ketentuan. Ia menyoroti bahwa tidak ditemukan barang bukti uang pada saat penangkapan di Riau, sementara uang Rp750 juta ditemukan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan. “Ini yang harus diperhatikan. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak?” tegasnya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (20/11) membenarkan pemanggilan sejumlah saksi, termasuk Sekda Riau Syahrial Abdi dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda, untuk mendalami konstruksi dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Selain dua pejabat tersebut, lima saksi lainnya turut diperiksa mengenai dugaan pemotongan anggaran serta gratifikasi yang diduga melibatkan para tersangka.

Red. DM

Posting Komentar untuk "KPK Diingatkan Bisa Terbitkan SP3"