Reformasirakyatindonesia.com - Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial ZR pada 1 September 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ZR diketahui merupakan buronan pemerintah RRT sejak tahun 2015, yang diduga kuat menjadi dalang pengorganisasian 100 orang bersenjata tajam untuk melakukan aksi perusakan dan kekerasan.
Penangkapan ZR berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) Ditjen Imigrasi. Melalui analisis data keimigrasian, petugas menemukan adanya aktivitas ZR yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa ZR bersembunyi di sebuah pabrik sepatu di kawasan Cikupa, Tangerang Selatan.
Pada 29 Agustus 2025, tim gabungan Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan ZR tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kedutaan Besar RRT di Jakarta mengonfirmasi bahwa identitas yang bersangkutan sesuai dengan buronan yang dicari pemerintah Tiongkok selama hampir satu dekade terakhir.
Usai proses pemeriksaan dan koordinasi antarinstansi, Ditjen Imigrasi kemudian memutuskan untuk mendeportasi ZR. Pada 1 September 2025, ZR resmi diserahkan kepada aparat kepolisian RRT melalui mekanisme deportasi di Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh proses pengamanan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai tempat persembunyian. “Kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, akan terus kami perkuat agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai safe haven bagi buronan internasional,” tegasnya.
Dengan adanya keberhasilan penangkapan dan deportasi ZR, Ditjen Imigrasi kembali menegaskan peran strategisnya dalam menjaga kedaulatan negara, sekaligus mendukung upaya global dalam memberantas kejahatan lintas negara. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan keimigrasian yang adaptif terhadap dinamika kejahatan modern, termasuk melalui pemanfaatan teknologi patroli siber.
Red. DM
Posting Komentar untuk "Ditjen Imigrasi Deportasi Buronan RRT yang Sembunyi di Tangerang"