Pengadilan Korea Selatan Tolak Surat Penangkapan untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol


 Reformasirakyatindonesia.com - Seoul, 26 Juni 2025 — Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak permintaan dari tim jaksa khusus untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Penolakan ini muncul di tengah penyelidikan atas dugaan keterlibatan Yoon dalam pemberlakuan darurat militer selama masa jabatannya.

Menurut pernyataan dari tim penyidik, permintaan penangkapan diajukan karena Yoon menolak menghadiri pemeriksaan sebelumnya dan diduga berupaya menghalangi proses hukum. “Kami memiliki alasan kuat untuk menduga adanya upaya obstruksi keadilan,” ujar salah satu anggota senior tim jaksa khusus.

Meski demikian, pengadilan menilai belum cukup alasan hukum yang kuat untuk menahan Yoon saat ini. Keputusan ini menuai sorotan publik mengingat sensitivitas kasus dan posisi Yoon sebagai mantan kepala negara. Pihak pengadilan sendiri belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut kepada media.

Baik juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul maupun kantor kejaksaan belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari sejumlah media lokal dan internasional.

Di sisi lain, tim hukum Yoon membantah tuduhan jaksa. Mereka menyatakan bahwa kliennya bersedia bekerja sama sepenuhnya dengan proses hukum dan akan menghadiri pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada hari Sabtu mendatang. “Tidak ada niat untuk menghindari penyelidikan,” tegas perwakilan tim hukum Yoon.

Kasus ini menjadi perhatian luas di Korea Selatan, karena menyangkut prinsip-prinsip demokrasi dan hukum dalam penanganan krisis nasional oleh pejabat tinggi negara. Pemeriksaan terhadap Yoon diprediksi akan menjadi ujian besar bagi independensi dan transparansi sistem hukum Korea Selatan.

Red./DM


Posting Komentar untuk "Pengadilan Korea Selatan Tolak Surat Penangkapan untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol"