Reformasirakyatindonesia.com - Singkawang -
Meskipun pelaku pembunuhan terhadap balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, tekanan terhadap keluarga korban di media sosial masih terus berlanjut. Sejumlah akun netizen diketahui menyebarkan tuduhan tidak berdasar dan menggiring opini publik seolah keluarga dan pengasuh turut terlibat dalam kasus tragis ini.
Kuasa hukum keluarga korban, Charlie Nobel, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan pencemaran nama baik dan perundungan digital terhadap keluarga korban.
"Kami akan mendampingi pihak keluarga korban hingga kasus ini benar-benar tuntas. Khusus kepada netizen yang menggiring opini dan membully pihak korban, kami berencana akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Charlie Nobel, Rabu (18/6/2025).
Ia menekankan bahwa masyarakat seharusnya menunjukkan empati atas kedukaan mendalam yang dialami keluarga Rafa, bukan justru menyebarkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar. Apalagi, pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan UA—tetangga dari pengasuh Rafa—sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.
Ayah kandung Rafa, Rasiwan, juga meminta agar proses hukum berjalan seadil-adilnya dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan pelaku. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ujar Rasiwan.
Sebelumnya, Rafa dilaporkan hilang pada Selasa (10/6) dari rumah pengasuhnya. Jasadnya ditemukan tiga hari kemudian di area masjid, dan pada Sabtu malam pelaku berhasil diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku sakit hati terhadap pengasuh korban dan ingin menimpakan kesalahan kepadanya.
Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menyatakan bahwa UA telah dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan kemungkinan ada pengembangan menjadi pembunuhan berencana.
Red./DM


Posting Komentar untuk "Keluarga Korban Rafa Fauzan Akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Netizen Penyebar Fitnah"