Pengerahan TNI ke Kantor Kejaksaan Picu Kontroversi, Dinilai Sarat Kepentingan Politik


                                         Suana kantor Kejari Kota Bekasi pada kamis (16/05)

Reformasirakyatindonesia.comJakarta, 16 Mei 2025 — Kebijakan pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan kantor kejaksaan di berbagai daerah menuai kritik dari kalangan ahli hukum dan pengamat politik. Mereka menilai langkah ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan mencerminkan intervensi militer dalam ranah sipil, terutama di sektor penegakan hukum. Kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari strategi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengurangi pengaruh Presiden Joko Widodo di institusi hukum, seperti kepolisian.

Firman Noor, profesor riset dari BRIN, menyebut pengerahan ini sebagai bagian dari proses transisi kekuasaan yang lebih besar. Menurutnya, Prabowo perlahan berusaha menggantikan dominasi politik yang sebelumnya dipegang Jokowi, termasuk dengan memposisikan militer sebagai aktor kunci di sektor sipil. Hal ini diperkuat oleh revisi Undang-Undang TNI yang memungkinkan perluasan peran TNI di luar pertahanan.

Namun, sejumlah pihak membantah tudingan tersebut. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pelibatan TNI hanya bersifat pengamanan fisik, bukan intervensi terhadap perkara hukum. Mereka menyebut dasar pengerahan ini adalah nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan yang diteken sejak 2023, jauh sebelum Prabowo menjabat.

Kendati demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Koalisi untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Indonesia Police Watch, menilai kebijakan ini bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR, serta berbagai UU sektoral. Mereka khawatir langkah ini membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi TNI yang pernah dihapus pasca-reformasi. Pakar hukum tata negara Feri Amsari juga mengingatkan bahwa urusan keamanan sipil seharusnya menjadi domain kepolisian, bukan militer.

Hingga saat ini, pantauan di beberapa kantor kejaksaan seperti di Medan, Makassar, dan Bekasi menunjukkan belum adanya personel TNI yang berjaga. TNI menyatakan pengerahan masih menunggu perjanjian kerja sama teknis dengan pihak kejaksaan daerah. Meski belum terealisasi sepenuhnya, polemik ini mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara institusi negara di tengah masa transisi pemerintahan.

Red.

Posting Komentar untuk "Pengerahan TNI ke Kantor Kejaksaan Picu Kontroversi, Dinilai Sarat Kepentingan Politik"