Reformasirakyatindonesia.com - Palembang, 20 Mei 2025 — Setelah hampir lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka YE akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5) sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Palembang.
YE, mantan mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana KUR tahun 2022–2023. Ia diduga kuat memfasilitasi pencairan kredit menggunakan dokumen fiktif, tanpa proses survei maupun verifikasi lapangan sebagaimana ketentuan standar operasional.
Modus Kredit Fiktif, Survei Diabaikan
Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, tersangka YE memanipulasi berkas-berkas pengajuan pinjaman KUR seolah-olah berasal dari nasabah sah. Dalam praktiknya, sebagian besar dokumen tersebut ternyata tidak pernah diverifikasi di lapangan. Bahkan, beberapa nama debitur tercatat tidak pernah mengajukan permohonan atau tidak mengetahui namanya dipakai untuk pengajuan kredit.
Akibatnya, banyak kredit yang dicairkan melalui tangan YE gagal dilunasi alias macet. Negara pun dirugikan hingga mencapai Rp807.960.307.00,-(Delapan Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah). sebagaimana hasil audit internal. Skema ini disinyalir berlangsung sistematis dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, dan tak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain.
Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum
YE ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, dengan sangkaan
Kesatu
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentanga Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau
Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyerahan dan Proses Hukum Lanjutan
Setelah ditangkap, tersangka YE langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dikawal hingga tuntas, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain di internal bank maupun rekanan luar.
Selanjutnya pada hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025, Tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam memburu para buronan tindak pidana korupsi. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Kami akan terus kejar,” tegas seorang pejabat Kejati Sumsel kepada wartawan.
Reporter : Dinny/Tomy S
Posting Komentar untuk "Buronan Korupsi Kredit Fiktif BRI Ditangkap di Palembang, Negara Rugi Rp807 Juta"