Reformasirakyatindonesia.com - Jakarta|Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi sebesar Rp60 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu malam (12/4), dipimpin oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar. Dalam keterangannya, Abdul menyampaikan bahwa dugaan penerimaan suap tersebut terjadi saat MAN menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"MAN diduga menerima suap dari tersangka MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat, dengan tujuan mempengaruhi putusan agar dijatuhkan ontslag (putusan lepas) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)," ujar Abdul Qohar.
Uang tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang diketahui merupakan orang kepercayaan MAN. Saat ini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak lain.
Putusan lepas yang dimaksud dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4), terhadap tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Meskipun terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana, dan melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Kejaksaan Agung menyatakan telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan tengah melakukan penjemputan terhadap hakim-hakim yang menangani perkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAN dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal relevan dalam KUHP.
Red.
Posting Komentar untuk "Terbongkar! Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar"