Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa para pelaku kini dijerat dengan pasal pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Keempat pelaku tadi kita tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/4).
Kasus bermula saat korban yang berinisial D menerima ajakan dari salah satu tersangka berinisial E, yang mengaku akan memberikan uang tunjangan hari raya (THR). Korban dijemput oleh dua tersangka lainnya, A dan Egi, di wilayah Tambun dan kemudian dibawa ke rumah keluarga E di Cikarang Timur.
Di lokasi kejadian, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Saat meminta izin untuk mandi karena merasa gerah, korban justru menjadi sasaran kekerasan seksual. "Korban meminta handuk, dan saat itulah Tersangka E mulai melakukan perbuatan cabul," terang Kapolres.
Setelah E memperkosa korban, tiga pelaku lain turut melakukan tindakan serupa secara bergiliran. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memberikan pendampingan kepada korban. Pihak berwajib mengimbau masyarakat agar waspada serta segera melaporkan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.
Red.
Posting Komentar untuk "Empat Pria Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara"