Reformasirakyatindonesia.com - Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS (19), warga asal Sumatera Selatan, ditangkap pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di kamar kos Blok G, Pasar Tanah Abang.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat terlarang. Tim Unit I Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Supriyanto, di bawah arahan Kasat Resnarkoba AKBP Roby Heri Saputra, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 3.190 lempeng Tramadol (31.900 butir)
- 120 butir Eximer dalam 24 bungkus plastik klip
- 1 unit handphone
- 1 buku catatan penjualan
Kasat Resnarkoba AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa DS berperan sebagai agen distributor yang memasok obat-obatan keras kepada para pengecer tanpa izin resmi dan tanpa keahlian di bidang farmasi.
"Pelaku bukan sekadar pengecer, tetapi agen distributor yang memasok kepada penjual-penjual di lapangan. Ini yang membuat peran pelaku cukup signifikan dalam rantai distribusi ilegal ini," ujar AKBP Roby.
DS mengaku baru tiga bulan berada di Jakarta dan langsung terlibat dalam aktivitas peredaran obat-obatan keras. Ia mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial DG yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga dua belas tahun.
(DM)





Posting Komentar untuk "Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Tanah Abang"