Pemerintah AS melalui Gedung Putih menyatakan bahwa tarif tinggi yang dikenakan oleh negara-negara tersebut telah merugikan bisnis dan pekerja Amerika. Oleh karena itu, Presiden Trump berupaya untuk menciptakan kondisi perdagangan yang lebih adil dengan menghadapi ketidakadilan yang dihadapi AS. Trump menekankan pentingnya tarif sebagai alat untuk melindungi industri dan pekerja di AS dari praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, baik dalam bentuk tarif moneter maupun non-moneternya.
Dalam pernyataannya, Trump menjelaskan bahwa tarif timbal balik yang dikenakan terhadap Indonesia adalah bentuk balasan terhadap kebijakan Indonesia, yang menurutnya memberatkan perusahaan-perusahaan Amerika. Selain itu, Trump juga menggarisbawahi bahwa tarif ini akan diterapkan tidak hanya untuk transaksi perdagangan tetapi juga untuk sektor-sektor penting seperti sumber daya alam, yang menjadi pendorong kebijakan baru tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso menanggapi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang ditetapkan pemerintah pada awal tahun ini. Menurut Budi, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia dalam jangka panjang. Pemerintah Indonesia meyakini bahwa kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan ekspor negara, meskipun beberapa pihak di luar pemerintah mengkritik penerapan DHE yang mewajibkan seluruh pendapatan ekspor SDA disimpan dalam negeri.
Budi Santoso juga enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait kebijakan DHE yang mewajibkan penempatan 100% hasil ekspor SDA dalam rekening khusus di Indonesia selama minimal satu tahun. Sementara itu, kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Dalam peraturan tersebut, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan minyak dan gas bumi harus disimpan dengan ketentuan khusus, yakni 30% dari hasil ekspor dapat disimpan dengan jangka waktu tiga bulan, sementara sisanya harus disimpan lebih lama.
Keputusan yang diambil oleh Presiden Trump untuk mengenakan tarif timbal balik ini mempertegas kebijakan proteksionisme yang semakin mendalam di tengah ketegangan perdagangan global. Tarif ini berpotensi memberi dampak signifikan terhadap hubungan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, serta memicu diskusi lebih lanjut mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap pasar internasional dan ekonomi Indonesia. (*)
Posting Komentar untuk "Mengapa Trump Menerapkan Tarif Impor 32% pada Barang Indonesia?"