Kemendag Ambil Langkah Serius Tanggapi Laporan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

                                            Ilustrasi

Reformasirakyatindonesia.com - Jakarta | Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara menanggapi sorotan Amerika Serikat (AS) terkait peredaran barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Sorotan tersebut tertuang dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Dalam laporan tersebut, AS menyoroti berbagai pelanggaran hukum kekayaan intelektual (HKI), termasuk maraknya barang bajakan serta pemalsuan merek dagang di Indonesia—baik secara daring maupun fisik. Pasar Mangga Dua kembali masuk dalam daftar pasar terkenal untuk pemalsuan dan pembajakan versi USTR.

Menanggapi hal ini, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ronald Jenri Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Kementerian Perdagangan selalu bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pengawasan barang yang beredar yang tidak sesuai ketentuan, sesuai tugas dan fungsi kewenangannya,” ujar Ronald kepada Bisnis, Minggu (20/4).

Ronald menjelaskan, pengawasan tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Ruang lingkup pengawasan tersebut mencakup aspek standar, label, petunjuk penggunaan, jaminan layanan purna jual, cara menjual, pengiklanan, hingga klausula baku.

Lebih lanjut, Kemendag juga akan berkoordinasi dalam penanganan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Hak Cipta.

“Kementerian Perdagangan juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai pelanggaran hak cipta,” imbuhnya.

Dalam laporannya, USTR mendesak Indonesia untuk mengoptimalkan peran Gugus Tugas Penegakan HKI, guna memperkuat kerja sama antar lembaga penegak hukum serta kementerian yang relevan dalam menindak kasus pembajakan dan pemalsuan merek.

Selain itu, AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan hukum yang efektif terhadap penggunaan data uji farmasi dan agrokimia secara tidak sah untuk kepentingan komersial.

Sebagai catatan, dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024, Pasar Mangga Dua disebut masih menjadi salah satu pasar yang menjual barang palsu secara terbuka, mulai dari tas tangan, dompet, mainan, hingga pakaian. Laporan tersebut juga menyoroti minimnya tindakan hukum terhadap pelaku penjualan barang palsu, serta lemahnya efek surat peringatan yang selama ini diberikan.

“Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya,” tutup laporan USTR tersebut.

Red.


 

Posting Komentar untuk "Kemendag Ambil Langkah Serius Tanggapi Laporan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua"