Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Terbitkan Surat Edaran Larangan Pungutan di Jalan Raya


 Reformasirakyatindonesia.com - Bandung | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran dengan nomor 37/HUB.02/Kesra yang mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025. Surat ini bertujuan untuk menertibkan praktik pungutan liar dan pengumpulan sumbangan di jalan raya, yang sering mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta merusak ketertiban umum.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan perangkat desa di Jawa Barat, dengan imbauan untuk memastikan bahwa jalan-jalan umum di wilayah masing-masing bebas dari aktivitas pungutan liar (pungli). Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan, "Kami ingin menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menghindari potensi trauma bagi pengguna jalan yang sering terganggu dengan kegiatan penggalangan dana secara mendadak di jalan raya."

Pembinaan Masyarakat untuk Penggalangan Dana yang Terorganisir

Dedi Mulyadi juga mengajak para bupati, wali kota, camat, lurah, dan kepala desa di seluruh Jawa Barat untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait penggalangan dana. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya cara yang lebih bijaksana dalam menggalang dana untuk kepentingan umum, seperti pembangunan rumah ibadah, tanpa mengganggu ketertiban publik. "Kami mengharapkan penggalangan dana dapat dilakukan dengan lebih terorganisir dan tidak mengganggu pengguna jalan," ujarnya.

Dampak Positif dari Larangan Pungutan Liar

Sebelum surat edaran ini diterbitkan, Dedi Mulyadi telah mengkritik praktik penggalangan dana di jalan raya yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dan ketidaknyamanan bagi pengendara. Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah ibadah dan kegiatan sosial lainnya seharusnya dilakukan dengan cara yang lebih tertib. "Pembangunan tempat ibadah harus berjalan dengan teratur dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat," katanya.

Gubernur Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa dampak dari pelaksanaan penertiban pungutan liar akan dicarikan solusinya melalui koordinasi dengan bupati dan wali kota di tingkat daerah. "Kami akan mencari solusi yang terbaik agar penertiban ini tidak menyulitkan masyarakat," tambahnya.

Keputusan Strategis untuk Kenyamanan Masyarakat Jawa Barat

Keputusan larangan pungutan liar di jalan raya ini merupakan bagian dari serangkaian kebijakan yang telah diambil oleh Dedi Mulyadi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat. Sebelumnya, Dedi juga telah menerapkan sejumlah kebijakan, seperti efisiensi anggaran daerah, normalisasi sungai, serta pembangunan infrastruktur untuk kebutuhan dasar masyarakat. Dedi berharap kebijakan-kebijakan ini dapat menciptakan Jawa Barat yang lebih tertib, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Red.

Posting Komentar untuk "Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Terbitkan Surat Edaran Larangan Pungutan di Jalan Raya"