Reformasirakyatindonesia.com - Jakarta, 16 Maret 2025 | Polri secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum terhadap FWLS berjalan secara simultan, mencakup aspek kode etik dan tindak pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta seorang dewasa. Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta penyebaran konten pornografi anak.
Polri telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap FWLS pada 17 Maret 2025. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dari aspek pidana, FWLS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tegas, Polri juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan pendampingan psikososial bagi para korban. Upaya ini bertujuan untuk meminimalkan dampak psikologis serta memastikan pemulihan bagi mereka yang terdampak.
Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap personel yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Polri juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan.
Red.
Posting Komentar untuk "Polri Tetapkan Eks-Kapolres Ngada Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual"