Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan di Pasar Induk Cibitung

 

Reformasirakyatindonesia.com - Bekasi, 24 Maret 2025 | Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini mencuat setelah sebuah video pemerasan terhadap pedagang viral di media sosial, sehingga menarik perhatian masyarakat dan pihak kepolisian.

Dalam kejadian yang terjadi pada 22 Maret 2025 tersebut, korban berinisial MJ (27) diperas oleh salah satu pelaku berinisial N, yang mengaku sebagai pegawai Pemda. Korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp200.000. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah melakukan praktik pungutan liar dengan total nilai Rp1.600.000.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua pelaku berinisial S (30) dan S (48) pada 24 Maret 2025. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. Barang bukti yang telah diamankan meliputi uang tunai, kwitansi, ID Card, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pemerasan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemerasan lain yang mungkin masih beroperasi di lokasi tersebut.

Polres Metro Bekasi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa. Langkah ini bertujuan agar praktik pemerasan dan pungutan liar di wilayah tersebut dapat diberantas demi menciptakan lingkungan perdagangan yang aman dan kondusif.

Red.


Posting Komentar untuk "Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan di Pasar Induk Cibitung"