Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 29 Maret 2025


 Reformasirakyatindonesia.com - Jakarta, 29 Maret 2025| PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi untuk jenis Pertamax Series dan Dex Series mulai hari ini, Sabtu, 29 Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dan Pertamina dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama menjelang masa mudik Lebaran.

Plt Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap masyarakat dalam menghadapi momen mudik Lebaran. “Sebagai bagian dari komitmen dalam melayani masyarakat, pemerintah dan Pertamina Patra Niaga memberikan hadiah spesial dengan menurunkan harga BBM nonsubsidi. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan terjangkau,” ujar Mars Ega.

Penyesuaian harga yang berlaku di wilayah dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen, seperti DKI Jakarta, meliputi:

• Pertamax (RON 92): Rp12.500/liter (turun Rp400/liter)

• Pertamax Green (RON 95): Rp13.250/liter (turun Rp450/liter)

• Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.500/liter (turun Rp500/liter)

• Dexlite (CN 51): Rp13.600/liter (turun Rp700/liter)

• Pertamina Dex (CN 53): Rp13.900/liter (turun Rp700/liter)

Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite (RON 90) dan Biosolar tetap tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite masih bertahan di Rp10.000 per liter dan Biosolar di Rp6.800 per liter.

Mars Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga juga memastikan ketersediaan stok BBM dalam kondisi aman dan mencukupi guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa mudik dan perayaan Idulfitri 2025. “Kami terus membuka ruang komunikasi dan siap menerima masukan dari masyarakat demi pelayanan yang semakin baik. Dukungan dan kepercayaan masyarakat adalah semangat kami untuk terus hadir dan melayani,” tutupnya. (*)


Posting Komentar untuk "Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 29 Maret 2025"