Reformasirakyatindonesia.com - Jakarta, 18 Juli 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula nasional pada periode 2015–2016. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menyatakan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan, antara lain, adalah sikap terdakwa yang dinilai lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis dibandingkan prinsip keadilan sosial dalam kebijakan gula nasional. Selain itu, Tom dianggap lalai menjalankan tanggung jawabnya secara hukum dan akuntabel, hingga harga gula tetap tinggi dan tidak terjangkau masyarakat.
Namun, hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan. Tom belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut, bersikap kooperatif di persidangan, dan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan berlangsung.
Menanggapi putusan itu, Tom Lembong menyatakan keberatan. Ia menilai vonis tersebut janggal karena menurutnya hakim tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakannya. “Majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya,” ujar Tom. Ia juga menegaskan bahwa sebagai Menteri Perdagangan saat itu, ia memiliki wewenang sah untuk mengatur tata kelola perdagangan, termasuk kebijakan impor bahan pokok seperti gula.kementerian, saya bisa bantu ubah.
Red. DM
Posting Komentar untuk "Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula"